Mengapa perlu menjadi Certified Brainspotting Practitioner/Therapist ?

Setiap praktisi Brainspotting dapat meneruskan jenjang pelatihan untuk menjadi Certified Brainspotting practicioner/therapist. Secara profesional, menjadi certified BSP practioner/therapist menunjukkan bahwa Anda memiliki pemahaman dan kompetensi yang terintegrasi, termasuk dalam aspek konsep teori dan teknik Brainspotting yang diajarkan pada Brainspotting Fase I dan II. Secara personal, hal ini menunjukkan bahwa sebagai praktisi Anda mampu mengatasi kemungkinan terjadinya aktivasi maupun limbic counter transference yang bisa terjadi saat proses terapi dengan klien/pasien. Hal ini juga menunjukkan bahwa Anda dapat melakukan sesi terapi dengan attunement frame tanpa adanya pengaruh dari isu pribadi Anda, yang dapat berpengaruh negatif terhadap proses terapi.

Persyaratan yang diperlukan:

  • Telah mengikuti minimal pelatihan Brainspotting Phase I dan II.
  • Memiliki pengalaman penanganan kasus dengan sesi Brainspotting Therapy selama 50 jam dengan teknik Phase I dan Phase II.
  • Minimum 6 jam supervisi dengan trainer/supervisor atau mengikuti Brainspotting Intensive Class.
  • Anda dapat mengambil 6 jam supervisi setelah mengikuti Brainspotting Phase II. Anda juga dapat mengambil 2 jam supervisi setelah mengikuti Brainspotting Phase I, dan Supervisi selanjutnya dilakukan setelah mengambil Brainspotting Phase II.
  • Sesi supervisi dilakukan hingga praktisi telah mencapai kompetensi yang diharapkan, baik dalam hal teori dan teknik Brainspotting. Kompetensi ini dapat dilihat lebih jauh pada form consultans reporting form. Kompetensi tersebut dinilai oleh trainer/supervisor BTI.
  • Di Indonesia, supervisi dilakukan oleh Ine Indriani, M.Psi., Psikolog atau Aditya P. Sastrosatomo.
  • Anda dapat juga memilih supervisor Brainspotting lain di seluruh dunia, yang dapat dilihat pada: www.brainspotting.com.
  • Jika Anda belum memenuhi kriteria kompetensi yang diharapkan, sesi supervisi dan terapi pribadi tambahan diperlukan sebelum Anda mendapatkan sertifikasi ini.
  • Setelah memenuhi semua kriteria kompetensi yang diharapakan, Anda dapat mengirim formulir pengajuan sertifikat: Certified Brainspotting practicioner/therapist ke Brainspotting Training Inc. (BTI) melalui Brainspotting Indonesia dengan investasi sebesar US $ 150.

The forms below are for Practitioner use:

Policy and Guidelines

Brainspotting Indonesia adalah afiliasi dari Brainspotting Training Inc. (BTI), New York, Amerika Serikat. Pelatihan Brainspotting yang diselenggarakan oleh Brainspotting Indonesia mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari David Grand dan BTI, serta disesuaikan dengan prosedur atau standar BTI yang berlaku internasional. Terdapat syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti pelatihan Brainspotting di Indonesia. Diantaranya:

  • Professional yang memiliki latar belakang pendidikan dan berpraktek di bidang kesehatan mental, konseling dan terapi, seperti psikolog, psikiater, perawat jiwa, konselor, pekerja sosial klinis, dan terapis.
  • Memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang kesehatan mental dan konseling.
  • Merupakan anggota organisasi kesehatan mental yang berbadan hukum, diakui, dan menjunjung etika secara penuh, seperti HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), IPK (Ikatan Psikologi Klinis), PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Indonesia), IPKJI (Ikatan Perawat Jiwa Indonesia), dll. Dapat juga merupakan anggota organisasi international atau lokal berbadan hukum yang berhubungan dengan penanganan individual dan menjunjung etika secara penuh (seperti konselor, pelatih olahraga, terapis, life coach, dll), misalnya ABKIN (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia), IOTI (Ikatan Okupasi Terapi Indonesia), dll.
  • Mengisi form aplikasi yang diberikan oleh Brainspotting Indonesia.
  • Menyetujui dan bersedia menjalankan aturan yang berlaku di Brainspotting International dan Brainspotting Indonesia.
  • Bersedia melakukan wawancara (by phone/skype/zoom) oleh pihak Brainspotting Indonesia bila diperlukan.