Policy and Guidelines

Brainspotting Indonesia adalah afiliasi dari Brainspotting Training Inc. (BTI), New York, Amerika Serikat. Pelatihan Brainspotting yang diselenggarakan oleh Brainspotting Indonesia mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari David Grand dan BTI, serta disesuaikan dengan prosedur atau standar BTI yang berlaku internasional. Terdapat syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti pelatihan Brainspotting di Indonesia. Diantaranya:

  • Professional yang memiliki latar belakang pendidikan dan berpraktek di bidang kesehatan mental, konseling dan terapi, seperti psikolog, psikiater, perawat jiwa, konselor, pekerja sosial klinis, dan terapis.
  • Memiliki pemahaman dan pengalaman di bidang kesehatan mental dan konseling.
  • Merupakan anggota organisasi kesehatan mental yang berbadan hukum, diakui, dan menjunjung etika secara penuh, seperti HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), IPK (Ikatan Psikologi Klinis), PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Indonesia), IPKJI (Ikatan Perawat Jiwa Indonesia), dll. Dapat juga merupakan anggota organisasi international atau lokal berbadan hukum yang berhubungan dengan penanganan individual dan menjunjung etika secara penuh (seperti konselor, pelatih olahraga, terapis, life coach, dll), misalnya ABKIN (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia), IOTI (Ikatan Okupasi Terapi Indonesia), dll.
  • Mengisi form aplikasi yang diberikan oleh Brainspotting Indonesia.
  • Menyetujui dan bersedia menjalankan aturan yang berlaku di Brainspotting International dan Brainspotting Indonesia.
  • Bersedia melakukan wawancara (by phone/skype/zoom) oleh pihak Brainspotting Indonesia bila diperlukan.